Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009
Oleh : Edy Halomoan Gurning, SH.
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan
oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah
kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa
kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari
jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal,
menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya
yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki
posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang
berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan
mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang
sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek
kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor
22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
- kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
- kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1 komentar:
salam msc'b
Posting Komentar